PENDAHULUAN
Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya
ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan
maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
Tinjauan Pustaka
Cyber Law di Indonesia
Indonesia memang baru
belakangan ini serius menanggapi kejadian-a
kejadian yang ada di
dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya
menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi
sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita
simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan
cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas
membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU
ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.Pasal 33 (Virus?,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia
masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Namun UU ITE Indonesia
masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Cyber Law di Malaysia
Malaysia adalah salah
satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia
Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta
Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act
1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Dan Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia
Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya
hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada
cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
Mengakses material
komputer tanpa ijin
Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
Menyalahgunakan program
/ data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law di Negara
Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan
tujuan :
Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan
perdagangan elektronik;
Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik,
dll;
Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
Kontrak Electronic
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa
Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
Tandatangan dan Arsip electronic
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah
tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik
sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
Cyber Law di Negara
Amerika
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu
dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai
dokumen yang dipindahtangankan.
0 komentar:
Posting Komentar